my picture

my picture
kabupaten bangkalan

bahtsul masa'il

Rabu, 04 November 2009 di 01.26


(1) kencing bayi laki-laki pada umumnya lebih encer daripada kencing bayi perempuan; (2) bayi laki-laki biasanya lebih banyak ingin digendong daripada anak kecil perempuan; (3) asal kejadian lelaki (Nabi Adam) dari air dan tanah basah sementara orang perempuan dijadikan dari daging dan darah (Ibu Hawa dijadikan dari tulang rusuk Nabi Adam yang mengandung daging dan darah); (4) usia balig anak lelaki dengan air suci, yaitu air sperma, sementara usia balig seorang perempuan dengan air sperma yang suci dan juga dengan air najis yaitu darah haid. Maka dengan beberapa faktor tersebut, syariat lebih meringankan najis yang berasal dari air kencing bayi lelaki.
Lihat: al-Bâjûri: I/103, as-Syarqâwi: I/129


Najis Mukhaffafah, Diskriminasi Gender?
Kenapa air kencing bayi laki dan perempuan dibedakan: kalau kencing bayi laki bisa jadi najis mukhaffafah sedangkan kencing bayi perempuan tidak bisa jadi najis mukhaffafah? Apakah hal itu bukan bentuk diskriminasi terhadap kaum wanita?

Jawab :

Tak ada diskriminasi gender dalam syariat, yang ada adalah pembedaan aturan dan bagian karena tuntutan maslahat. Ada beberapa hikmah di balik pembedaan air kencing bayi lelaki dengan bayi perempuan sebagai yang saudara tanyakan, di antaranya:

Baca Selengkapnya.....